PropellerAds
GLORA MEDIA

Maju Jadi Capres, Jendral Gatot Harus Dapat Parpol

Jenderal Purn Gatot Nurmantyo harus mendapat dukungan dari partai politik sesuai ketentuan undang-undang, apabila ingin maju dalam Pilpres 2019.

Berarti mantan Panglima TNI itu belum bisa mencalonkan diri apabila hanya mendapatkan dukungan dari para relawan ataupun simpatisan.Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan, siapapun boleh mencalonkan diri sebagai calon Presiden. Hanya saja, dia harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat dengan jumlah 20-25 persen.

"Tidak bisa lah kalau hanya dukungan masyarakat ataupun relawan karena undang-undangnya kan tidak mengatur seperti itu," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (8/4)Meski siapapun boleh mencalonkan diri dalam Polres, namun tidak siapapun boleh mengusulkan kecuali dari partai politik. Ketentuan itu sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan."Kalau mencalonkan selama memenuhi syarat dari usia dan pendidikan, ya boleh saja. Tapi siapa yang mengusulkan sudah diatur, itu yang boleh hanya dari partai politik," tegasnya. (sho)

0 Response to "Maju Jadi Capres, Jendral Gatot Harus Dapat Parpol"

Post a Comment